11 Sektor pajak penghasil pendapatan asli daerah Kabupaten Cianjur
- 29 December 2021 - 12:23:17
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Wajib Pajak air tanah yang tidak puas atas penetapan pajak yang dilakukan Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Keberatan diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah dengan seharusnya dibayar menurut perhitungan wajib pajak. Keberatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah tentang Pajak Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak menghindari kewajiban membayar pajak yang telah ditetapkan dengan dalih keberatan sehingga dapat dicegah dengan terganggunya penerimaan daerah. Sesudah melakukan pemeriksaan dengan jangka waktu tertentu, Bupati akan mengeluarkan keputusan atas pengajuan keberatan tersebut. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan daerah/peraturan Bupati sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi. Apabila pengajuan keberatan diterima sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak (bila ada) dikembalikan kepada wajib pajak.