Pajak Air Tanah

Definisi

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.