Bidang Penagihan Pajak Daerah

Tugas dan Fungsi

Bidang Penagihan Pajak Daerah

Tugas dan Fungsi Bidang Penagihan Pajak Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 79 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Kepala Bidang mempunyai tugas pokok memimpin penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, pengaduan, penatausahaan piutang, penertiban dan penagihan Pajak Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. penyusunan program kerja dan rencana anggaran Bidang Bidang Penagihan Pajak Daerah.
2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Penagihan Pajak Daerah.
3. penyiapan dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang Penagihan Pajak Daerah.
4. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan penagihan pajak daerah;
5. pengawasan dan Pemeriksaan pengajuan keberatan dan/atau pengurangan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
6. pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, pengaduan, penatausahaan piutang, penertiban dan penagihan Pajak Daerah.
7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Bidang Penagihan Pajak Daerah.
8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Penagihan Pajak Daerah.
9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penagihan Pajak Daerah, membawahkan :
PRIHADI WAHYU SANTOSA, SE

PRIHADI WAHYU SANTOSA, SE

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah

-

ANDRI HERDIANA, S.Sos, M.Si

ANDRI HERDIANA, S.Sos, M.Si

Subbidang Pengawasan dan Pemeriksaan

-

TAUPIK, SE

TAUPIK, SE

Subbidang Pengaduan dan Penatausahaan Piutang

-

DENI HAMDANI, SH

DENI HAMDANI, SH

Subbidang Penertiban dan Penagihan

-