Kepala Subbidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Subbidang Pengawasan dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. |
|
penyusunan rencana kegiatan Subbidang Pengawasan dan Pemeriksaan; |
2. |
|
penyusunan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum Pemerintah Daerah di bidang pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah; |
3. |
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan realisasi penerimaan pembayaran pajak daerah; |
4. |
|
pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah, petugas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan; |
5. |
|
pelaksanaan penghitungan bagi hasil pajak daerah untuk Pemerintahan Desa; |
6. |
|
pelaksanaan penilaian kinerja pemungutan pajak daerah tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan; |
7. |
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Subbidang Pengawasan dan Pemeriksaan. |
8. |
|
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang Pengawasan dan Pemeriksaan |
9. |
|
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Kepala Subbidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan pelayanan atas pengaduan dan penatausahaan piutang pajak daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Subbidang Pengaduan dan Penatausahaan Piutang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. |
|
penyusunan rencana kegiatan Subbidang Pengaduan dan Penatausahaan Piutang; |
2. |
|
penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis operasional pelayanan pengaduan dan penatausahaan piutang Pajak Daerah; |
3. |
|
penatausahaan dokumen pengaduan dan piutang pajak daerah; |
4. |
|
pelaksanaan pelayanan pengaduan, pembatalan, keberatan serta pengurangan pajak Daerah; |
5. |
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Subbidang Pengaduan dan Penatausahaan Piutang; |
6. |
|
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang Pengaduan dan Penatausahaan Piutang; |
7. |
|
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Kepala Subbidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan penertiban dan penagihan tunggakan pajak daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Subbidang Penertiban dan Penagihan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. |
|
penyusunan rencana kegiatan Subbidang Penertiban dan Penagihan; |
2. |
|
penyusunan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis operasional penertiban dan penagihan pajak daerah; |
3. |
|
pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan penertiban dan penagihan tunggakan pajak daerah; |
4. |
|
pelaksanaan penagihan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan denda administrasi kepada wajib pajak yang belum membayar sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan; |
5. |
|
penerbitan dan penyampaian Surat Teguran Pajak Daerah (STPD). |
6. |
|
penerbitan dan penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) terhadap pengenaan sanksi dan denda pajak daerah; |
7. |
|
pelaksanakan penertiban dan penagihan Pajak Daerah dengan surat paksa melalui juru sita Pajak Daerah; |
8. |
|
penatausahaan realisasi tunggakan pajak daerah; |
9. |
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Subbidang Penertiban dan Penagihan; |
10. |
|
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang Penertiban dan Penagihan; |
11. |
|
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|