Bidang Potensi Pajak Daerah

Tugas dan Fungsi

Bidang Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tugas dan Fungsi Bidang Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 79 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan memimpin penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis potensi pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, dan potensi retribusi daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Bidang Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. penyusunan program kerja dan rencana anggaran Bidang Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
3. penyiapan dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
4. pelaksanaan pendaftaran, pendataan, perhitungan, penilaian dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah.
5. pelaksanaan pembinaan teknis operasional di bidang ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah.
6. pelaksanaan evaluasi terhadap perencanaan, potensi, target dan realisasi pajak daerah dan retribusi daerah.
7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Bidang Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membawahkan :
DEDI DHARMADI, SH, M.Si.

DEDI DHARMADI, SH, M.Si.

Kepala Bidang Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-

RIYADI SAPUTRA, S.AG

RIYADI SAPUTRA, S.AG

Subbidang Pendaftaran dan Pendataan

-

Hj. R. INEU WARDINEU, SH

Hj. R. INEU WARDINEU, SH

Subbidang Perhitungan, Penilaian dan Penetapan

-

I. ANSHARI, SH, MM

I. ANSHARI, SH, MM

Subbidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain

-