11 Sektor pajak penghasil pendapatan asli daerah Kabupaten Cianjur
- 29 December 2021 - 12:23:17
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk manarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmtai oleh umum.
Pajak Reklame adalah pajak yang di kenakan atas semua penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas kewajiban perpajakan kepada Bupati Cianjur melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah secara tertulis, dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas, diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat penetapan.