Pajak Reklame

Definisi

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk manarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmtai oleh umum.

Pajak Reklame adalah pajak yang di kenakan atas semua penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan.