Kepala Subbidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pendaftaran dan verifikasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Subbidang Pendapatan dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. |
|
penyusunan rencana kegiatan Subbidang Pendaftaran dan Verifikasi. |
2. |
|
penyiapan bahan kooordinasi perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis operasional di bidang pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, konsultasi, pembinaan, dan penyuluhan terhadap wajib Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; |
3. |
|
penyusunan bahan koordinasi di bidang pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, konsultasi, pembinaan, dan penyuluhan terhadap wajib Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. |
4. |
|
pelaksanaan dan menyediakan dukungan teknis Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. |
5. |
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Subbidang Pendaftaran dan Verifikasi. |
6. |
|
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang Pendaftaran dan Verifikasi. |
7. |
|
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Kepala Subbidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan pendataan dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. |
|
penyusunan rencana kegiatan Subbidang Pendataan dan Penilaian. |
2. |
|
penyusunan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis operasional di bidang pendataan, pengumpulan dan penilaian data objek dan subjek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. |
3. |
|
pelaksanaan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan meliputi Pendataan dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP), Pengukuran Bidang Objek Pajak (OP), Penggambaran Bidang OP, materi wajib pajak, pembetulan wajib pajak/objek pajak dan Pengumpulan informasi Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB); |
4. |
|
pelaksanaan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan meliputi Penilaian Objek Pajak Standar, Penilaian dan Perhitungan Objek Pajak Non Standar, Analisa Zona Nilai Tanah (ZNT) / Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR), dan Analisa dan Penyusunan DBKB; |
5. |
|
pengumpulan data potensi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan meliputi pengumpulan informasi Bank Data Nilai Pasar Properti (BDNPP); |
6. |
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Subbidang Pendataan dan Penilaian. |
7. |
|
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang Pendataan dan Penilaian. |
8. |
|
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Kepala Subbidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan pembuatan monografi potensi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Subbidang Pengolahan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. |
|
penyusunan rencana kegiatan Subbidang Pengolahan Data dan Informasi. |
2. |
|
penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis bidang pengolahan data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; |
3. |
|
pelaksanaan pengolahan, dan perekaman data Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; |
4. |
|
penyediaan dukungan teknologi, informasi dan komunikasi dalam pengolahan data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; |
5. |
|
pelaksanaan perekaman hasil pendataan dan penilaian objek pajak ke database Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; |
6. |
|
pelaksanaan cetak massal dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; |
7. |
|
pelaksanaan perekaman berkas pengajuan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; |
8. |
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Subbidang Pengolahan Data dan Informasi. |
9. |
|
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang Pengolahan Data dan Informasi |
10. |
|
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|