Bidang PBB dan BPHTB

Tugas dan Fungsi

Bidang PBB dan BPHTB

Tugas dan Fungsi Bidang PBB dan BPHTB sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 79 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam memimpin penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi, pendataan dan penilaian, serta pengolahan data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Bidang PBB dan BPHTB menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. penyusunan program kerja dan rencana anggaran Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
3. penyiapan dan penyajian data dan informasi mengenai potensi serta permasalahan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
4. pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
5. pelaksanaan pendataan dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
6. pelaksanaan pengolahan data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
7. Pelaksanaan penyajian data dan informasi potensi, penerimaan target dan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
8. pelaksanaan pembinaan teknis operasional di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
9. Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
10. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
12. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang PBB dan BPHTB, membawahkan :
ARDIAN ATHOILLAH, SE

ARDIAN ATHOILLAH, SE

Kepala Bidang PBB dan BPHTB

-

 LUCKY HERMANSYAH, S.Kom, M.Si

LUCKY HERMANSYAH, S.Kom, M.Si

Subbidang Pendapatan dan Verifikasi

-

DEWI HERLIATY, SE

DEWI HERLIATY, SE

Subbidang Pendataan dan Penilaian

-

YATI HANDAYANI, SE

YATI HANDAYANI, SE

Subbidang Pengolahan Data dan Informasi

-