Objek Pajak Parkir adalah semua penyelenggara pengusahaan tempat parkir diluar yang dipungut retribusi pajak.
Penyelenggaraan Pengusahaan tempat parkir meliputi :
|
|
Gedung parkir
|
|
Peralatan parkir
|
|
Penyedia tempat penitipan kendaraan bermotor
|
|
Garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran
|
|
Bangunan umum yang digunakan untuk parkir
|
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)
Pemungutan Pajak Parkir menggunakan sistem Self Assessment yaitu sistem pengenaan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan jumlah besaran disesuaikan dengan omzet bulanan pemasukan dengan menggunakan SPTPD.
WP diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, dengan melampirkan bon nota/tanda pembayaran yang telah diperporasi/legalisasi, apabila WP tidak memenuhi kewajibannya setelah dilakukan pemeriksaan, kepadanya dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) yang menjadi sarana penagihan pajak.
Kelengkapan yang harus dipersiapkan antara lain
|
|
|
WP atau yang diberi kuasa harus mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menandatanganinya;
|
|
|
Menyiapkan tanda pembayaran parkir untuk di perporasi/legalisasi oleh Badan;
|
|
|
Bilamana tidak, maka Badan menyiapkan tanda pembayaran parkir dengan permohonan WP;
|
|
|
Menyiapkan laporan keuangan untuk pemeriksaan rutin maupun berkala dari Badan dan melaporkan jumlah tanda pembayaran parkir yang sah, yang telah terpakai untuk ditetapkan besaran pajaknya;
|
|
|
Bilamana pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka terhadap WP dikenakan sanksi administratif berupa SKPDKB sesuai hasil pemeriksaan.
|
Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
Contoh : |
Penghasilan parkir selama 1 (satu) bulan adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
|
Maka Pajak Parkir |
= |
20% x Rp2.000.000,00 |
|
= |
Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) |