Pajak Restoran

Definisi

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Dalam pemungutan Pajak Restoran terdapat beberapa terminologi, sebagai berikut :
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Bon penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran, yang sekaligus menjadi bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa restoran kepada subjek pajak;
Setiap pengusaha restoran harus menggunakan bon penjualan atau nota pesan (Bill), termasuk menggunakan mesin cash register sebagai bukti pembayaran. Bon penjualan baru dapat digunakan setelah dilegalisasi oleh Kepala DPKAD atas nama Bupati Cianjur. Dalam Bon penjualan sekurang-kurangnya harus mencantumkan nama dan alamat usaha, dicetak dengan nomor seri, dan digunakan sesuai dengan nomor urut.