Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, warung makanan dan sejenisnya termasuk kafe, catering dan bar.
Dikecualikan dari objek pajak restoran adalah Restoran yang menyediakan pelayanan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan.
Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran dalam hal ini, subjek pajak adalah konsumen yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan oleh pengusaha restoran.
Wajib Pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.
Dasar pengenaan Pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
Tarif Pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Besaran pokok pajak restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak restoran dengan dasar pengenaan pajak.
Pemungutan Pajak Restoran menggunakan sistem Self Assessment yaitu sistem pengenaan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan jumlah besaran disesuaikan dengan omzet bulanan yang terjual dengan menggunakan SPTPD.
WP diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, dengan melampirkan bon nota/tanda pembayaran yang telah diperporasi/legalisasi, apabila WP tidak memenuhi kewajibannya setelah dilakukan pemeriksaan, kepadanya dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) yang menjadi sarana penagihan pajak.
Kelengkapan yang harus dipersiapkan antara lain
|
|
|
WP harus mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan ditandatangani oleh WP atau yang diberi kuasa;
|
|
|
Menyiapkan bon nota/tanda pembayaran untuk di perporasi/legalisasi oleh Badan;
|
|
|
Bilamana tidak, maka Badan menyiapkan bon nota dengan permohonan WP;
|
Contoh Kasus
|
Seseorang makan di Rumah Makan "ABC" dan melakukan pembayaran atas :
|
Makanan |
|
Rp200.000,00 |
Minuman |
|
Rp100.000,00 |
|
|
Rp300.000,00 |
Discount 20% |
|
(Rp60.000,00) |
Nilai Bayar Konsumen |
|
Rp240.000,00 |
Perhitungan Pajak Restoran adalah sebagai berikut
|
Pajak Terutang |
= |
Tarif Pajak x DPP |
|
= |
Tarif Pajak x Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran |
|
= |
10% x Rp300.000,00 |
|
= |
Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) |
Dengan kata lain, bahwa dalam hal perhitungan Pajak Restoran. Diskon dinyatakan bukan komponen
pengurang besarnya pajak terutang.
|