Pajak Hiburan

Definisi

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Dalam pemungutan Pajak Hiburan terdapat beberapa terminologi, sebagai berikut :
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran;
Pengusaha Hiburan adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang jasa hiburan;
Bon penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran, yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa hiburan kepada subjek pajak;
Setiap pengusaha hiburan harus menggunakan bon penjualan atau nota pesan (Bill), termasuk menggunakan mesin cash register sebagai bukti pembayaran. Bon penjualan baru dapat digunakan setelah dilegalisasi oleh kepala DPKAD atas nama Bupati Cianjur. Dalam Bon penjualan sekurang-kurangnya harus mencantumkan nama dan alamat usaha, dicetak dengan nomor seri, dan digunakan sesuai nomor urut.