Kepala Badan

Tugas dan Fungsi

Kepala Badan

Tugas dan Fungsi Kepala Badan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 79 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Kepala Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang keuangan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. penyusunan dan penetapan rencana strategis, Rencana Kerja Tahunan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Badan.
2. penyusunan dan penetapan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Badan.
3. perumusan kebijakan teknis, administrasi, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dibidang keuangan.
4. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan teknis operasional bidang keuangan.
5. penyelenggaraan pengelolaan aparatur sipil negara, keuangan, perlengkapan, urusan tata usaha, barang milik daerah/negara, rumah tangga, dan penatausahaan Badan.
6. penyelengaraan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang keuangan.
7. penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi terhadap pengelolaan UPTB.
8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
KOMARUDIN, S.Sos, M.Si

KOMARUDIN, S.Sos, M.Si

Kepala Badan

-