Pajak Hotel

Definisi

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Dalam pemungutan Pajak Hotel terdapat beberapa terminologi, sebagai berikut :
Hotel adalah fasilitas jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pasanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh);
Pengusaha Hotel adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang fasilitas jasa penginapan;
Bon penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran, yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasiltas penunjang lainnya kepada subjek pajak/tamu hotel;
Setiap pengusaha hotel harus menggunakan bon penjualan atau nota pesan (Bill), termasuk penggunaan mesin cash register sebagai bukti pembayaran. Bon penjualan baru dapat digunakan setelah dilegalisasi oleh kepala DPKAD atas nama Bupati Cianjur. Dalam bon penjualan sekurang-kurangnya harus mencantumkan nama dan alamat usaha, dicetak dengan nomor seri, dan digunakan sesuai nomor urut.