Objek Pajak Hotel adalah pajak pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Objek pajak dimaksud meliputi:
|
|
|
Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek. Antara lain gubuk pariwisata (cottage), villa, yang disewakan, motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen dan rumah penginapan, termasuk rumah kos dengan jumlah kamar lebin dari 10 (sepuluh);
|
|
|
Jasa penunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain tempat menyantap makanan dan/atau minuman, telepon, faximail, telex, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, dan transportasi, yang disediakan atau dikelola hotel;
|
|
|
Fasilitas olah raga dan hiburan sebagaimana di maksud ayat (2) antara lain pusat kebugaran, kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik yang disediakan atau dikelola hotel;
|
|
|
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
|
Yang tidak termasuk pajak hotel, adalah
|
a. |
|
Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
|
b. |
|
Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
|
c. |
|
Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
|
d. |
|
Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenisnya;
|
e. |
|
Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
|
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Dalam hal ini, subjek pajak adalah konsumen yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan oleh pengusaha hotel.
Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Berdasarkan pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak hotel dengan dasar pengenaan pajak.
Pemungutan Pajak Hotel menggunakan sistem Self Assessment yaitu sistem pengenaan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan jumlah besaran disesuaikan dengan omzet bulanan yang terjual.
WP diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, dengan melampirkan bon nota/tanda pembayaran yang telah diperporasi/legalisasi, apabila WP tidak memenuhi kewajibannya setelah dilakukan pemeriksaan, kepadanya dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) yang menjadi sarana penagihan pajak.
Kelengkapan yang harus dipersiapkan antara lain
|
|
|
WP harus mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan ditandatangani oleh WP atau yang diberi kuasa;
|
|
|
Menyiapkan bon nota/tanda pembayaran untuk di perporasi/legalisasi oleh Badan;
|
|
|
Bilamana tidak, maka Badan menyiapkan bon nota dengan permohonan WP;
|
|
|
Menyiapkan laporan keuangan untuk pemeriksaan rutin maupun berkala dari Badan dengan melaporkan jumlah bon nota/ tanda pembayaran yang sah yang telah terjual untuk ditetapkan besaran pajaknya.
|
Bilamana pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka terhadap WP dikenakan sanksi administratif berupa SKPDKB sesuai hasil pemeriksaan.
Contoh Kasus
|
Seseorang menginap di Hotel "ABC" dengan harga/ tarif kamar Rp200.000,00 sebelum discount.
Pada saat keluar (check out time) yang bersangkutan melakukan pembayaran atas :
|
Jasa Sewa Kamar |
|
Rp200.000,00 |
Discount |
|
(Rp100.000,00) |
|
|
Rp100.000,00 |
Jasa Binatu (Laundry) |
|
Rp50.000,00 |
Jasa Makanan (Restoran) |
|
Rp100.000,00 |
Jasa Karaoke (Hiburan) |
|
Rp150.000,00 |
Jasa Telepon |
|
Rp100.000,00 |
|
|
Rp400.000,00 |
Perhitungan Pajak Hotel adalah sebagai berikut
|
Pajak Terutang |
= |
Tarif Pajak x DPP |
|
= |
Tarif Pajak x Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel |
|
= |
10% x Rp600.000,00 |
|
= |
Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) |
Dengan kata lain, bahwa dalam hal perhitungan Pajak Hotel. Diskon dinyatakan bukan komponen
pengurang besarnya pajak terutang.
|