Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Definisi

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terdapat beberapa terminologi, sebagai berikut :
Bahan Mineral bukan logam dan Batuan adalah bahan galian yang tidak termasuk Bahan Galian Golongan A (Strategis) dan Bahan Galian Golongan B (Vital).
Usaha Pertambangan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah segala kegiatan usaha pertambangan yang meliputi beberapa tahap kegiatan antara lain eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan bahan mineral bukan logam bukan mineral dan batuan.
Eksploitasi adalah segala kegiatan penyelidikan geologi/pertambangan untuk menetapkan sifat letakan bahan galian secara lebih teliti. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan Pajak Daerah yang pemungutannya dapat dipaksakan atas kegiatan eksploitasi, baik pengambilan maupun penjualan di wilayah Kabupaten Cianjur.