Kepala Subbagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Subbagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. |
|
penyusunan rencana kegiatan Subbagian Perencanaan.
|
2. |
|
penyiapan dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Badan.
|
3. |
|
penyiapan dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
|
4. |
|
penyiapan dan penyusunan Penetapan Kinerja (Tapkin).
|
5. |
|
penyiapan dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan Badan. |
6. |
|
penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).
|
7. |
|
pelaksanaan fasilitasi pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan.
|
8. |
|
penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Badan.
|
9. |
|
penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Badan.
|
10. |
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Subbag Perencanaan.
|
11. |
|
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbag Perencanaan. |
12. |
|
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Kepala Subbagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, dan pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan aset, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. |
|
penyusunan rencana kegiatan Subbagian Keuangan.
|
2. |
|
penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja tidak langsung serta belanja langsung.
|
3. |
|
pelaksanaan penatausahaan dan perbendaharaan keuangan anggaran belanja tidak langsung dan belanja langsung. |
4. |
|
pelaksanaan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayarannya. |
5. |
|
pelaksanaan penelitian kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
|
6. |
|
pelaksanaan penelitian kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran. |
7. |
|
penghimpunan dan penyiapan bahan penyusunan konsep Surat Keputusan Kepala Badan tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembantu Bendahara. |
8. |
|
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan. |
9. |
|
pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
10. |
|
penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa, rencana kebutuhan dan pengadaan perlengkapan, peralatan serta inventaris dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
11. |
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Subbag Keuangan.
|
12. |
|
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan. |
13. |
|
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Kepala Subbagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. |
|
penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian. |
2. |
|
pelaksanaan pemberian pelayanan tata naskah dinas, humas dan protokol, kearsipan, kepustakaan, surat-menyurat, dan alat tulis unit kerja. |
3. |
|
pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian di lingkungan Badan. |
4. |
|
pelaksanaan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional.
|
5. |
|
pelaksanaan fasilitasi penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas dan ijin/tugas belajar.
|
6. |
|
pelaksanaan penyiapan administrasi kepegawaian, meliputi : usul kenaikan pangkat, Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), sumpah/janji pegawai, usul kebutuhan formasi, mutasi/penempatan staf, pembinaan pegawai, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), usul pensiun, cuti dan registrasi kepegawaian. |
7. |
|
pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor meliputi : kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan Badan. |
8. |
|
penyiapan bahan rancangan produk hukum, pendokumentasian peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
9. |
|
penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi Badan.
|
10. |
|
pelaksanaan fasilitasi penilaian prestasi kerja di lingkungan Badan. |
11. |
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Subbag Umum dan Kepegawaian.
|
12. |
|
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbag Umum dan Kepegawaian. |
13. |
|
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya. |